Senin, 15 Februari 2016

Enam Perusahaan Rokok Kuasai Pangsa Pasar Terbesar di Indonesia


Duniaindustri.com (September 2015) – Dari total 1.664 unit usaha di industri rokok di Indonesia, ternyata enam perusahaan rokok menguasai pangsa pasar terbesar. Keenam perusahaan rokok tersebut adalah PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dengan pangsa pasar sebesar 31,1% pada 2012, diikuti oleh PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dengan pangsa 20,7%, PT Djarum dengan pangsa 20,2%, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) dengan pangsa 8,0%, PT Nojorono dengan pangsa sebesar 5,8%, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) memegang pangsa 1%, berdasarkan data duniaindustri.com.
Indonesia merupakan salah satu negara pengkonsumsi rokok terbesar di dunia. Tanpa memasukkan Amerika Serikat dan China, Indonesia merupakan pasar rokok terbesar ke-2 di dunia, setelah Rusia, dengan volume produksi rokok mencapai 265 miliar batang pada 2014.
Duniaindustri.com mencatat, nilai pasar rokok di Indonesia pada 2013 ditaksir mencapai Rp 214,9 triliun atau enam kali dari penerimaan cukai negara. Prediksi itu mengacu pada taksiran dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). “Nilai pasar rokok di Indonesia itu setara dengan enam kali penerimaan cukai negara,” kata Ketua Gappri Ismanu Soemiran.

Pada 2012, nilai pasar rokok di Indonesia mencapai Rp 197 triliun – Rp 199 triliun, naik 5%-6% dibanding tahun sebelumnya Rp 188 triliun. Pertumbuhan nilai penjualan seiring proyeksi kenaikan produksi rokok nasional sebesar 3%-4% menjadi 263 miliar batang – 266 miliar batang di 2012 dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah perokok Indonesia menunjukkan kenaikan cukup signifikan dalam 15 tahun terakhir. Jumlah perokok mencapai 65,1 juta jiwa, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional dan data Riset Kesehatan Dasar. Jumlah perokok Indonesia naik rata-rata 13,3% compounded annual growth rate (CAGR) 1995-2010. Kementerian Kesehatan mengestimasi jumlah perokok di Indonesia merupakan ketiga terbanyak di dunia.
data-rokok
Konsumsi rokok yang dicerminkan oleh konsumsi tembakau dan sirih memiliki porsi yang cukup besar dari sisi pengeluaran rata-rata yang dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia. Konsumsi rokok mencapai 5% terhadap total pengeluaran untuk kebutuhan makanan.
Untuk tujuan kesehatan bagi masyarakat, Pemerintah melalui sejumlah peraturan melakukan restriksi untuk menahan laju konsumsi serta menahan laju produksi oleh produsen. Restriksi paling utama yang dilakukan oleh Pemerintah adalah kenaikan cukai dan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap rokok yang diproduksi.
Pengenaan cukai tahun 2011 dilakukan melalui pemberlakuan PMK 190/PMK.011/2010 mengenai kenaikan cukai rokok. Tahun lalu tarif cukai dinaikkan dalam kisaran antara 4,8%-30,0% dibandingkan dengan tarif 2010. Sementara tarif cukai yang berlaku tahun 2012 ditetapkan melalui PMK No. 167/PMK. 011/2011, dengan kenaikan tarif antara 8,3%-48,9% dibanding tarif 2011.
Meski cukai secara aktif dinaikkan oleh Pemerintah, volume produksi rokok di Indonesia terus meningkat. Permintaan rokok di Indonesia tergolong ke dalam permintaan yang cenderung inelatis, yakni besaran penurunan konsumsi rokok lebih kecil dibandingkan dengan peningkatan harga jual rokok oleh produsen karena kenaikan cukai.
Produksi rokok di Indonesia tumbuh rata-rata 5,6% secara volume. Volume produksi mencapai 270 miliar batang pada 2010. Gabungan Perserikatan Produsen Rokok Indonesia mengestimasi pada 2015 produksi rokok bahkan mencapai 300 miliar batang.
Sebesar 90% konsumsi rokok di Indonesia merupakan jenis kretek, yakni rokok dengan bahan baku yang memasukkan cengkeh ke dalam campuran tembakau. Sebesar 10% lainnya merupakan konsumsi pada rokok putih, tembakau tiris, klobot, dan cerutu.
Struktur industri rokok Indonesia saat ini dikuasai oleh 6 perusahaan besar. Selain itu, terdapat sekitar 18 perusahaan menengah, dan terdapat 2.941 perusahaan kecil di dalam industri.(*/berbagai sumber, diolah duniaindustri.com)

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar