Jumat, 27/06/2014 12:13 WIB
Berita Lainnya
Peringatan bergambar seram sudah harus tercantum pada setiap kemasan rokok. Dalam razia yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), masih sangat sedikit perusahaan rokok yang mematuhi kewajiban tersebut.
Razia atau pemantauan dilakukan BPOM pada 24-25 Juni 2014, di 167 sarana, baik produsen, importir, distributor maupun retail. Hasilnya terpantau 2.270 item rokok, di mana 305 item rokok (13,44%) sudah mencantumkan gambar seram dan 1.965 item (86,56%) sisanya belum.
Kepala BPOM, Roy Sparringa saat ditemui baru-baru ini mengatakan sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang dinilai bandel karena belum memasang gambar seram alias Pictorial Health Warning (PHW) dalam kemasan produk rokoknya.
"Sudah kita kirim surat peringatan ke produsen. Kira-kira lebih dari 1 rim (1 rim = 500 lembar) lah, 'surat cinta' yang kita kirim," kata Roy soal surat teguran untuk 600 perusahaan rokok yang bandel belum mendaftarkan kemasan bergambar seram.
Razia atau pemantauan dilakukan BPOM pada 24-25 Juni 2014, di 167 sarana, baik produsen, importir, distributor maupun retail. Hasilnya terpantau 2.270 item rokok, di mana 305 item rokok (13,44%) sudah mencantumkan gambar seram dan 1.965 item (86,56%) sisanya belum.
Kepala BPOM, Roy Sparringa saat ditemui baru-baru ini mengatakan sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang dinilai bandel karena belum memasang gambar seram alias Pictorial Health Warning (PHW) dalam kemasan produk rokoknya.
"Sudah kita kirim surat peringatan ke produsen. Kira-kira lebih dari 1 rim (1 rim = 500 lembar) lah, 'surat cinta' yang kita kirim," kata Roy soal surat teguran untuk 600 perusahaan rokok yang bandel belum mendaftarkan kemasan bergambar seram.