Sabtu, 15 Agustus 2020

Ini Sejarah Virtual Office






Fenomena virtual office terus menjamur di Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. Tapi juga di kota di daerah lain seperti Purwokerto dan Cirebon. Munculnya berbagai bisnis start up dengan dana yang terbatas, membuat keberadaan virtual office dapat menopang keberlanjutan start up tersebut. Tapi apakah sebenarnya virtual office tersebut?
Virtual Office adalah sebuah kantor virtual dimana anda tidak menyewa kantor secara fisik namun anda hanya memiliki domisili atau alamat perusahaan terdaftar saja.
Pengguna layanan virtual office menghendaki bahwa layanan virtual office memberikan otomotatisasi atas tugas-tugas perkantoran yang repetitif seperti surat-menyurat, layanan telepon, dan kesekretariatan. Selain itu, pengguna virtual office dapat pula menggunakan berbagai layanan dari penyedia jasa virtual office seperti ruang rapat, perpustakaan, dan koneksi internet tanpa harus memiliki ruang kantor sendiri.
Hal tersebut membuat pengguna layanan virtual office menjadi lebih bebas untuk bekerja di manapun. Selain itu, biaya juga dapat ditekan. Namun, ternyata virtual office bukan fenomena yang baru terjadi sekarang ini. Bagaimanakah sejarahnya? Simak ulasan berikut ini.

Sejarah Virtual Office
Kalangan pemerhati virtual office sebenarnya masih memperdebatkan kapan sebenarnya virtual office pertama kali muncul dan dalam bentuk apa pertama kali ia muncul.
Ternyata semangat bahwa kantor harus sesimpel dan seefisien mungkin sudah mulai ada sejak masa Revolusi Industri pada abad ke-19.
Pada tahun 1962, muncul OmniOffice Group, sebuah perusahaan yang memberikan layanan serviced office, yakni layanan sewa kantor lengkap dengan berbagai perlengkapan, layanan resepsionis, layanan penjawab telepon, ruang rapat, layanan kesekretariatan, dan perpustakaan.
Lalu pada tahun 1973, Attorney Office Management muncul dengan layanan serviced office, membidik para advokat yang mau pensiun sebagian. Para advokat tersebut masih mau berpraktik seperti dahulu namun dengan intensitas yang jauh lebih sedikit. Maka dari itu, perlu penekanan biaya dengan pemberian layanan yang seimbang dan Attorney Office Management muncul sebagai solusi.
Kemudian pada tahun 1983, Jurnalis Chris Kern mencetuskan istilah virtual office pada majalah American Way. Chris Kern berpandangan bahwa dengan kemajuan komputer portabel, maka kemungkinan untuk bekerja ketika di luar kantor menjadi terbuka lebar.
Lalu pada tahun 1992, nama virtual office untuk pertama kalinya menjadi merk terdaftar, yakni ketika Richard Niessen mendaftarkan nama virtual office di Kantor Hak Kekayaan Intelektual Inggris.
Kemudian pada tahun 2006, Frank Cottle memperkenalkan konsep menjual secara grosir paket pelayanan vrtual office lengkap kepada penjual retail pihak ketiga. Konsep ini yang kemudian turut meluncurkan popularitas dan perkembangan virtual office sampai sekarang.
Virtual Office di Indonesia
Perkembangan virtual office di Indonesia tak bisa dilepaskan dari masa-masa terakhir Orde Baru, di mana Indonesia mendapatkan lonjakan investasi sehingga meningkatkan permintaan akan ruang kantor secara drastis. Naiknya harga sewa ruang kantor membuat beberapa perusahaan urung untuk menyewa ruang kantor.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan timbulnya krisis moneter pada tahun 1997. Krisis tersebut berlanjut menjadi krisis multidimensi yang mengakibatkan berbagai gejolak di masyarakat, termasuk pada sektor ekonomi.
Perkembangan bisnis virtual office di luar negeri seakan menjadi contoh model bisnis perkantoran alternatif. Alhasil usaha pelayanan virtual office mulai menjamur di Indonesia dan ternyata sangat cocok bagi usaha model start up yang juga mulai tumbuh di Indonesia.
Salah satu layanan virtual office yang ada di Indonesia adalah Legalo. Legalo menyediakan layanan virtual office yang terjangkau, professional, dan fleksibel. Fasilitas yang disediakan cukup lengkap, mulai dari: layanan kesekretariatan, domisili, papan nama perusahaan, sampai co-working space dan ruang konferensi.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar