8 August 2006
Saya yang penasaran dengan cara kerja alat ini kemudian mencoba mencari informasi dari Internet. Hasilnya ternyata terapi ion ini tidaklah bermanfaat sebagaimana yang diklaim. Sedangkan warna merah pekat tersebut adalah logam teroksidasi yang berasal dari reaksi elektrolisis, dan bukan racun dari dalam tubuh peserta.
Tulisan saya ini sempat beredar dari blog ke blog dan dari milis ke milis, dan merupakan salah satu tulisan paling populer di blog ini. Saya tidak mengklaim sebagai ahli kesehatan, dan referensi saya hanyalah berupa pendapat dari ahli-ahli di Internet yang tidak saya kenal sebelumnya. Tapi jika penipuan ini harus dihentikan, maka harus ada pendapat dari ahlinya di Indonesia.
Akhirnya bulan Juni yang lalu Guru Besar FMIPA Unair Prof. Dr. Ir. Suhariningsih bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melakukan penelitian terhadap alat-alat ini.
Dari hasil penelitian, membuktikan bahwa alat itu sebenarnya tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap pasien. “Perubahan warna air dari kaki yang direndam, misalnya merah kehitaman atau warna lain, itu sangat tergantung dari konduktor yang direndam atau disalurkan ke dalam air tersebut,†jelasnya.Kemudian pada hari ini, Jawa Pos melaporkan bahwa di Surabaya, pihak kepolisian akhirnya mulai bergerak untuk menertibkan terapi ion ini.
“Kami sudah melayangkan panggilan kepada tersangka. Namun, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat (umrah, Red), nanti kami tunggu sampai punya waktu untuk diperiksa,” jelas Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Anang Iskandar.Walaupun baru dilakukan di Surabaya, ini adalah permulaan yang baik. Dan semoga langkah ini juga diikuti oleh aparat di kota-kota lainnya. Saya masih menunggu reaksi dari para penyedia ‘layanan’ terapi ion di kota lainnya. Apakah mereka tutup, nekat ‘berjualan’ atau bahkan menuntut balik? Dan bagaimana reaksi dari para ‘ahli’ yang dikutip pendapatnya untuk mendukung terapi ion ini?
Achiyat dijerat pasal 9 ayat 1 jo pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 41 ayat 2 jo pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan pasal 13 jo pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bengkel tersebut sudah memproduksi 79 alat terapi ion elemen 1 (hanya bisa digunakan 1 orang) dan 136 elemen 5 (bisa digunakan untuk 5 pasien). Alat tersebut dijual seharga Rp 2 juta (elemen 1) dan Rp 8 juta (elemen 5).
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar